Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johanis Tanak: Penerapan "Restorative Justice" di Kasus Pribadi Itu Wacana Pribadi Saya

Kompas.com - 29/10/2022, 08:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak mengatakan, usulan penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan gagasan pribadinya.

Johanis menegaskan, gagasan itu tidak terkait dengan KPK. Sebab, saat dirinya melontarkan pernyataan tersebut di DPR, ia belum menjadi bagian lembaga antirasuah.

“Pada saat itu masih di luar konteks lembaga, itu adalah suatu ide, suatu ide bukanlah bagian dari pemikiran atau langkah yang harus dilakukan oleh lembaga,” kata Johanis saat menemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Menurut Johanis, gagasan penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi itu bisa saja diterapkan maupun tidak.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

Setelah resmi bergabung di KPK, Johanis menyatakan akan membaur serta melaksanakan tugas dan fungsi lembaga. Adapun usulan penerapan restorative justice, kata dia, hanyalah sebuah pandangan akademis.

“Yang pribadi tentunya dihindari. Itu pandangan akademis, ya,” ujar Johanis.

Johanis menyamakan idenya dengan kajian akademik yang diperlukan saat pemerintah dan DPR akan membuat suatu produk hukum.

Kajian akademik tersebut kemudian dituangkan dalam suatu produk hukum dan dilaksanakan.

Namun demikian, ia kembali menegaskan usulan penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi hanya wacana.

“Itu kan wacana saja, bukan dalam bagian tugas KPK. Itu wacana, wacana saya saja, pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini

Ia juga mengeklaim melontarkan usulan tersebut untuk mendengar tanggapan dari ahli hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Ia menilai gagasan tersebut perlu dikembangkan para ilmuwan, bahwa apakah mungkin bagi KPK menerapkan restorative justice di kasus korupsi.

“Mungkinkah itu diterapkan ke depan ataukah tidak. Seperti itu kira-kira,” tutur Johanis.

“Tapi ketika saya sudah berada di sini, maka saya harus ikut aturan main yang ada dalam lembaga,” tambah Johanis.

Sebelumnya, Johanis Tanak resmi bergabung ke KPK setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin.

Johanis mengucapkan sumpah di bawah kitab suci di hadapan Jokowi, pejabat tinggi negara, pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK, Firli: Sinergi Semakin Meningkat

Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK setelah berhasil mengalahkan I Nyoman Wara pada 28 September lalu. Johanis meraup 53 suara anggota dewan sementara I Nyoman hanya 14 suara.

Setelah itu, Komisi III DPR RI menetapkan Johanis sebagai calon pimpinan KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sesaat sebelum sidang etik digelar Dewas KPK.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok pada Maret lalu. Ia juga diduga mendapat fasilitas menginap di resort mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com