JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak mengatakan, usulan penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan gagasan pribadinya.
Johanis menegaskan, gagasan itu tidak terkait dengan KPK. Sebab, saat dirinya melontarkan pernyataan tersebut di DPR, ia belum menjadi bagian lembaga antirasuah.
“Pada saat itu masih di luar konteks lembaga, itu adalah suatu ide, suatu ide bukanlah bagian dari pemikiran atau langkah yang harus dilakukan oleh lembaga,” kata Johanis saat menemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Menurut Johanis, gagasan penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi itu bisa saja diterapkan maupun tidak.
Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...
Setelah resmi bergabung di KPK, Johanis menyatakan akan membaur serta melaksanakan tugas dan fungsi lembaga. Adapun usulan penerapan restorative justice, kata dia, hanyalah sebuah pandangan akademis.
“Yang pribadi tentunya dihindari. Itu pandangan akademis, ya,” ujar Johanis.
Johanis menyamakan idenya dengan kajian akademik yang diperlukan saat pemerintah dan DPR akan membuat suatu produk hukum.
Kajian akademik tersebut kemudian dituangkan dalam suatu produk hukum dan dilaksanakan.
Namun demikian, ia kembali menegaskan usulan penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi hanya wacana.
“Itu kan wacana saja, bukan dalam bagian tugas KPK. Itu wacana, wacana saya saja, pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini
Ia juga mengeklaim melontarkan usulan tersebut untuk mendengar tanggapan dari ahli hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Ia menilai gagasan tersebut perlu dikembangkan para ilmuwan, bahwa apakah mungkin bagi KPK menerapkan restorative justice di kasus korupsi.
“Mungkinkah itu diterapkan ke depan ataukah tidak. Seperti itu kira-kira,” tutur Johanis.
“Tapi ketika saya sudah berada di sini, maka saya harus ikut aturan main yang ada dalam lembaga,” tambah Johanis.
Sebelumnya, Johanis Tanak resmi bergabung ke KPK setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin.
Johanis mengucapkan sumpah di bawah kitab suci di hadapan Jokowi, pejabat tinggi negara, pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK, Firli: Sinergi Semakin Meningkat
Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK setelah berhasil mengalahkan I Nyoman Wara pada 28 September lalu. Johanis meraup 53 suara anggota dewan sementara I Nyoman hanya 14 suara.
Setelah itu, Komisi III DPR RI menetapkan Johanis sebagai calon pimpinan KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sesaat sebelum sidang etik digelar Dewas KPK.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok pada Maret lalu. Ia juga diduga mendapat fasilitas menginap di resort mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.