Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: 56,9 Persen Responden Anggap Atribut Politikus di Ruang Publik Mengganggu

Kompas.com - 17/04/2023, 22:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa mayoritas warga merasa terganggu dengan alat peraga politikus yang bertebaran di ruang publik.

Mayoritas dari warga yang disurvei juga menganggap bahwa pemasangan alat-alat peraga itu sebagai bentuk kampanye, kendati saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.

"Terkait pertanyaan soal motif pemasangan atribut, 65,6 persen responden menganggapnya kampanye, 32,7 persen menganggap sosialisasi," ujar Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu, dalam keterangannya pada Senin (17/4/2023).

"Sebanyak 56,9 persen berpersepsi bahwa hal ini mengganggu kenyamanan. Sebanyak 32,7 persen beranggapan itu tidak mengganggu," kata dia.

Baca juga: JPPR Temukan 143 Bentuk Curi Start Kampanye di 16 Provinsi Gunakan Alat Peraga

Dalam survei yang sama, 20,7 persen responden ingin supaya alat-alat peraga tersebut diturunkan.

Namun, 58,6 persen memintanya untuk ditertibkan, seperti dipasang di tempat yang seharusnya.

Sebab, dalam temuan JPPR, ada 143 alat peraga di 16 provinsi yang dianggap sebagai bentuk kampanye di luar jadwal dan melanggar ketentuan soal sosialisasi sebelum masa kampanye.

JPPR menemukan, alat-alat peraga itu terdapat di perempatan lampu merah, pinggir jalan raya, pohon, tiang jalan, lampu lalu lintas, pagar taman kota, jembatan, taman pembatas jalan, taman kota, dan jalan utama/protokol.

Bahkan, JPPR juga menemukan beberapa spanduk politikus atau partai politik terpasang di pagar sekolah dan rumah ibadah.

Aji berharap agar semua ini dapat ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pemerintah daerah masing-masing.

"JPPR mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan larangan kampanye dan menindak partai politik yang mengandung unsur kampanye di luar masa kampanye, yang dilakukan di tempat umum sebelum dimulainya masa kampanye," kata Aji.

"JPPR juga mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurusi bidang ketertiban umum dalam menertibkan alat peraga partai politik yang melanggar unsur kampanye," ujar dia.

Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi

JPPR juga meminta Bawaslu dan KPU memberi sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye ini.

JPPR merupakan lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi resmi di Bawaslu RI.

Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com