Meski tidak semua, pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin baik secara pribadi maupun grup, banyak yang merasa bahwa jabatan itu adalah karunia rezeki dari langit yang dianugerahkan kepada mereka. Mereka tidak menganggap jabatan sebagai amanah yang menyangkut dosa sangat besar bila dilanggar.
Jadi kita tidak perlu heran bila anggota DPR belum lama ini mencak-mencak, keberatan terhadap berbagai pernyataan Menko Polhukam yang dianggap menyudutkan apa yang disebut sebagai wakil-wakil rakyat yang terhormat.
Menurut saya, dalam pemerintahan Presiden Jokowi pada periode dua yang terkenal antara lain dengan kebijakan melumpuhkan KPK lewat UU baru, presiden dan DPR telah sepakat memberikan rasa lega anggota DPR dan eksekutif agar tidak diikuti gerak-geriknya dengan mempersulit KPK untuk melakukan sadap dan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Kita semua tahu ada ungkapan terkenal bahwa untuk membersihkan lantai, sapunya harus dibersihkan terlebih dahulu.
Untuk membebaskan dan membersihkan negeri ini dari korupsi, maka langkah pertama yang harus diutamakan adalah membersihkan para penegak hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, hakim pengadilan sampai hakim agung dan hakim konstitusi serta tidak lupa DPR.
Tanpa itu, tidak ada harapan negeri ini akan bebas dari korupsi seperti yang telah dilakukan oleh beberapa negeri lain seperti Korea Selatan, Singapura, Jepang, dan banyak lagi.
Bahkan di China, konon pejabat korup dibawa ke dalam proses pengadilan yang cepat, kemudian segera dieksekusi mati.
Dalam kasus KPK Hongkong, yang dibersihkan paling awal adalah lembaga kepolisian yang terkenal korup pada masa itu sampai terjadi tembak-menembak antara KPK baru Hongkong yang didukung oleh pemerintah kolonial dengan pihak kepolisian.
Ujungnya tercapai kesepakatan penghentian tembak-menembak dan sepakat untuk melupakan kasus-kasus korupsi polisi di masa lalu yang tidak akan dituntut lagi.
Namun mulai saat kesepakatan ditandatangani, polisi akan ditindak tegas bila terulang kasus korupsi di kalangan polisi dan tidak akan diberi kekebalan hukum atau ampun. Cerita ini sangat terkenal dan bahkan telah dijadikan film Hollywood yang menarik.
Yang kita bahas di sini adalah korupsi oleh dan untuk lembaga, bukan korupsi oknum-oknum (perorangan). Kalau korupsi oleh oknum, tidak perlu dibicarakan lagi karena sudah terlalu banyak.
Lembaga yang paling banyak menjadi sasaran korupsi biasanya adalah BUMN, terutama yang cash rich seperti Pertamina.
BUMN-BUMN kaya itulah yang menjadi sasaran korupsi oleh oknum maupun objek pemerahan oleh lembaga lain, pemerintah maupun swasta.
Juga lembaga-lembaga sosial pengumpul dana baik pemerintah maupun swasta atau pribadi, meski sudah lama ada aturannya, yang terbaru antara lain peraturan MENSOS RI No. 8 Tahun 2021 termasuk peraturan audit berkala terhadap penerima dana publik.
Sampai saat ini rasanya kita belum pernah membaca atau menyaksikan adanya laporan publik, apalagi teraudit dari lembaga-lembaga yang besar.