Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdillah Toha
Pemerhati Politik

Pemerhati politik, sosial, ekonomi, agama

Suap Antar-Lembaga

Kompas.com - 18/04/2023, 05:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meski tidak semua, pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin baik secara pribadi maupun grup, banyak yang merasa bahwa jabatan itu adalah karunia rezeki dari langit yang dianugerahkan kepada mereka. Mereka tidak menganggap jabatan sebagai amanah yang menyangkut dosa sangat besar bila dilanggar.

Suksesnya KPK Hongkong

Jadi kita tidak perlu heran bila anggota DPR belum lama ini mencak-mencak, keberatan terhadap berbagai pernyataan Menko Polhukam yang dianggap menyudutkan apa yang disebut sebagai wakil-wakil rakyat yang terhormat.

Menurut saya, dalam pemerintahan Presiden Jokowi pada periode dua yang terkenal antara lain dengan kebijakan melumpuhkan KPK lewat UU baru, presiden dan DPR telah sepakat memberikan rasa lega anggota DPR dan eksekutif agar tidak diikuti gerak-geriknya dengan mempersulit KPK untuk melakukan sadap dan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Kita semua tahu ada ungkapan terkenal bahwa untuk membersihkan lantai, sapunya harus dibersihkan terlebih dahulu.

Untuk membebaskan dan membersihkan negeri ini dari korupsi, maka langkah pertama yang harus diutamakan adalah membersihkan para penegak hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, hakim pengadilan sampai hakim agung dan hakim konstitusi serta tidak lupa DPR.

Tanpa itu, tidak ada harapan negeri ini akan bebas dari korupsi seperti yang telah dilakukan oleh beberapa negeri lain seperti Korea Selatan, Singapura, Jepang, dan banyak lagi.

Bahkan di China, konon pejabat korup dibawa ke dalam proses pengadilan yang cepat, kemudian segera dieksekusi mati.

Dalam kasus KPK Hongkong, yang dibersihkan paling awal adalah lembaga kepolisian yang terkenal korup pada masa itu sampai terjadi tembak-menembak antara KPK baru Hongkong yang didukung oleh pemerintah kolonial dengan pihak kepolisian.

Ujungnya tercapai kesepakatan penghentian tembak-menembak dan sepakat untuk melupakan kasus-kasus korupsi polisi di masa lalu yang tidak akan dituntut lagi.

Namun mulai saat kesepakatan ditandatangani, polisi akan ditindak tegas bila terulang kasus korupsi di kalangan polisi dan tidak akan diberi kekebalan hukum atau ampun. Cerita ini sangat terkenal dan bahkan telah dijadikan film Hollywood yang menarik.

Yang kita bahas di sini adalah korupsi oleh dan untuk lembaga, bukan korupsi oknum-oknum (perorangan). Kalau korupsi oleh oknum, tidak perlu dibicarakan lagi karena sudah terlalu banyak.

Lembaga yang paling banyak menjadi sasaran korupsi biasanya adalah BUMN, terutama yang cash rich seperti Pertamina.

BUMN-BUMN kaya itulah yang menjadi sasaran korupsi oleh oknum maupun objek pemerahan oleh lembaga lain, pemerintah maupun swasta.

Juga lembaga-lembaga sosial pengumpul dana baik pemerintah maupun swasta atau pribadi, meski sudah lama ada aturannya, yang terbaru antara lain peraturan MENSOS RI No. 8 Tahun 2021 termasuk peraturan audit berkala terhadap penerima dana publik.

Sampai saat ini rasanya kita belum pernah membaca atau menyaksikan adanya laporan publik, apalagi teraudit dari lembaga-lembaga yang besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com