Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Proses Legislasi Koruptif Sebab Penuh Negosiasi Politik

Kompas.com - 17/04/2023, 23:58 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, salah satu penyebab menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 adalah korupsi dalam proses legislasi atau penyusunan undang-undang.

Menurut Mahfud, hal itu diungkap oleh Transparency International Indonesia (TII) yang rutin mengadakan riset untuk menentukan IPK setiap tahun.

"Di bidang legislatif, dalam pembentukan hukum itu dinilai sangat koruptif. itu temuan Transparency International. Koruptif," kata Mahfud dalam pidato sambutan Pelantikan Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) di Jakarta, Jumat (14/4/2023) lalu.

Baca juga: Kunjungi IKN Bersama Menteri Basuki, Mahfud MD Optimis Nusantara Akan Jadi Kota Terbaik di Dunia

Mahfud mengatakan, dari temuan TII dipaparkan kerapkali terjadi tarik ulur kepentingan atau trade off dalam proses penyusunan pasal-pasal di dalam sebuah undang-undang.

Alhasil, kata Mahfud, jika sebuah rancangan undang-undang terindikasi akan merugikan kelompok tertentu maka akan berupaya diulur atau dihambat sekuat-kuatnya sehingga tidak jadi dibuat.

"Sudah masuk itu (RUU) ke sebuah program, keluar lagi, besok masuk lagi. Itu proses pembuatannya tidak baik. Tidak berdasar kebutuhan objektif, tapi berdasarkan nego-nego politik," ucap Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyampaikan dalam proses legislasi itu kerap diwarnai konflik kepentingan dengan para penyusunnya atau anggota dewan (legislator).

Baca juga: Mahfud: 6 Kementerian/Lembaga Sudah Teken Draf Naskah RUU Perampasan Aset

Mahfud mengatakan, konflik kepentingan terjadi karena anggota dewan juga berkecimpung di dunia usaha yang bakal terdampak akibat RUU yang sedang dirancang.

"Ada yang punya perusahaan. Kalau mau membuat undang-undang seperti ini nanti perusahaan saya diperhatikan atau diselamatkan. Atau punya kantor hukum, law firm begitu, entah di belakang layar, entah sendiri lalu ikut membuat legislasi. Itu semua ditemukan dalam sigi Transparency International, bukan sigi kita internal," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud praktik seperti itu yang akhir-akhir ini membuat melemahnya kehidupan berhukum di Indonesia.

Padahal Mahfud mengatakan, praktik kehidupan berhukum seharusnya menyusun dan melaksanakan hukum yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dan penegakan jika terjadi konflik atau pelanggaran.

Baca juga: Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci

"Saya katakan sekarang ini agak lemah bidang berhukum itu, dan bangsa kita perlu pelopor-pelopor untuk berhukum. Yakni membuat hukum dan melaksanakan hukum sehari-haris dan menegakkan hukum," ujar Mahfud.

Mahfud juga menilai korupsi menjadi salah satu penyakit kronis bangsa Indonesia, dan dibuktikan dengan anjloknya IPK pada 2022.

"Dari IPK 0 sampai 100, kita di urutan 34. Kemarin (2021) 38. Sekarang turun anjlok. Biasanya kalau turun itu turun 1, naik juga 1. Ini turun 4," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com