Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berulang kali mendorong supaya pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
"Secara substansif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupai itu tidak selesai dengan pembuatan undang-undang," ujar Hasto.
Baca juga: Mahfud: 6 Kementerian/Lembaga Sudah Teken Draf Naskah RUU Perampasan Aset
Menurut Hasto, PDI-Perjuangan akan melihat aspek prinsip dan manajemen, termasuk tata kelola RUU Perampasan Aset ini dibentuk.
"Tetapi di luar adanya Undang-Undang itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," ucap Hasto.
Dorongan supaya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan kembali muncul dalam wacana publik setelah Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait isu tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (13/4/2023) pekan lalu, Kepala Negara menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai.
Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....
Padahal, kata Jokowi, aturan itu sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis.
Jokowi menyebut sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.
Setelah itu, dia akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Lama Kok Enggak Rampung?
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ungkap Jokowi.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.