JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali memberikan pernyataan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (13/4/2023), Kepala Negara menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai.
Padahal, kata Jokowi, aturan itu sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis.
Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Lama Kok Enggak Rampung?
Menurut dia, dirinya sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.
Setelah itu, dia akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ungkap Jokowi.
Sebelum memberikan pernyataannya pada Kamis, terhitung sudah dua kali Jokowi berkomentar soal RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: RUU Perampasan Aset Diyakini Beri Efek Jera Koruptor
Pertama, pada konferensi pers di Istana Merdeka, 7 Februari 2023, Kepala Negara sudah meminta agar RUU itu segera diundangkan.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi saat itu.
Kedua, pada 5 April 2023, Jokowi menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," ucap Jokowi.
"Saya harapkan dengan RUU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas," ungkap dia.
RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana sebenarnya sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.