Sementara, untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen, di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.
Baca juga: BPOM Jamin Tidak Ada Obat Mengandung Pholcodine Terdaftar di Indonesia
Atas hasil temuan itu, BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
"Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa," jelas dia.
Sebagai informasi, pengawasan rutin khusus ini difokuskan pada produk pangan olahan terkemas Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce, dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hampers.
Pengawasan juga ditargetkan pada peredaran Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan baku dalam pembuatan makanan atau minuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.