JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan ratusan obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang sudah dinyatakan aman bisa digunakan kembali di fasilitas kesehatan masyarakat.
"Produk-produk tersebut direkomendasikan dapat digunakan dalam mendukung pelayanan kesehatan dan pengadaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan serta penggunaan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," kata BPOM dalam siaran pers, Senin (3/4/2023).
Adapun obat-obatan tersebut terdiri dari hasil verifikasi uji mandiri bahan baku obat maupun sirup obat oleh perusahaan farmasi sebanyak 765 produk sirup obat dari 74 industri farmasi. Daftar obat sirup yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sesuai aturan pakai ini bertambah 257 produk.
Baca juga: BPOM Nyatakan 765 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Cek Daftarnya di Sini
Lalu, hasil verifikasi pada 15 November 2022 - 1 Februari 2023 sebanyak 38 sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 pemegang izin edar telah memenuhi ketentuan.
Kemudian berdasarkan penelusuran data registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirup, sebanyak 501 produk obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan, tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Daftar dan informasi produk sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan, serta informasi sirop obat hasil penelusuran data registrasi yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan dapat diakses di sini.
Baca juga: BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mengimbau pelaku usaha produsen dan pemegang izin edar obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab produsen dan pemegang izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh putra/putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya.
Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM di PIK, Produk Dibuat dengan Bahan Berbahaya
"Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan. Selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.