JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat-obatan sirup dari hasil verifikasi uji mandiri bahan baku obat maupun sirup obat oleh perusahaan farmasi yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.
Selain bahan baku obat, BPOM juga merilis hasil verifikasi obat tradisional dan suplemen kesehatan berbentuk sirup melalui desk verifikasi BPOM sejak tanggal 26 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk sirop obat pada periode 28 Desember 2022 sampai 8 Maret 2023, terdapat tambahan sebanyak 257 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan.
Baca juga: BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia
"Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirop obat dari 74 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (3/3/2023).
Di sisi lain, BPOM melakukan pemastian pemenuhan standar mutu sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol/di etilen glikol.
Pemastian ini dilakukan melalui Desk Verifikasi Pengujian Mandiri oleh industri farmasi dan IOT sebagai pemegang izin edar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Hasil desk ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses pelepasan (rilis) terhadap produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinyatakan aman melalui mekanisme penerbitan Surat Keterangan Produk yang Telah Diverifikasi BPOM.
Baca juga: BPOM dan IDAI Nyatakan Obat Sirop Sudah Aman
Berdasarkan hasil verifikasi pada 15 November 2022 - 1 Februari 2023, BPOM menyatakan sebanyak 38 produk sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 Pemegang Izin Edar telah memenuhi ketentuan.
Verifikasi ini dilakukan terhadap produk sirop (Cairan Obat Dalam/COD) obat tradisional dan suplemen kesehatan
"Dengan demikian daftar tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan diproduksi sesuai Cara Pembuatan yang Baik (CPOB)," terang BPOM.
Sementara itu berdasarkan penelusuran data registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirup, sebanyak 501 produk obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan, tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Karena tidak mengandung zat pelarut tambahan, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM di PIK, Produk Dibuat dengan Bahan Berbahaya
Adapun informasi produk sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan, serta informasi sirop obat hasil penelusuran data registrasi yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan dapat diakses di sini.
Sebagai informasi, verifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui evaluasi pemenuhan ketentuan Cara Pembuatan yang Baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk produk obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Ketentuan tersebut, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian keamanan, khasiat, dan mutu obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.