JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (17/4/2023).
Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Sidang terbuka untuk umum,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini bakal digelar di ruang Soebekti 2 pada pukul 10.00 WIB.
Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang perkara perdata ini bakal diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir serta Panitera Pengganti Khairuddin.
Gugatan ini merupakan upaya Partai Berkarya atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.
Berikut petitum lengkap Partai Berkarya atas KPU RI ke PN Jakpus:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi
2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah);
Baca juga: Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu di PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar
b. Kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, KPU RI sebagai pihak tergugat RI optimistis gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Berkarya terhadap mereka di PN Jakarta Pusat tidak akan diterima majelis hakim.
Apalagi, sebelumnya putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima terhadap KPU RI telah dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding.
PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU RI dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara semacam ini.
"Iya (optimistis) karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari pengadilan tinggi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (13/4/2023).
"Sehingga yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," kata dia.
Baca juga: Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu
Hasyim menganggap putusan PT DKI Jakarta membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Partai Berkarya mengikuti jejak Prima yang berhasil menang atas KPU RI lewat jalur perdata di PN Jakpus, sebelum kemenangan itu dibatalkan PT DKI Jakarta pada Selasa, 4 April.
Mirip seperti gugatan Prima, Partai Berkarya juga menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum di balik tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dan juga meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.