JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal itu dimuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Adapun Keppres tersebut ditetapkan tanggal 14 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian isi Pasal 1 Keppres 9/2023.
Baca juga: Bertemu John Kerry, Luhut Ingatkan AS soal JETP
Dalam beleid itu, pengarah satgas bertugas memberikan arahan, mengintegrasikan, dan menetapkan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan kepada pelaksana.
Kemudian, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Dalam Pasal 2 Keppres 9/2023 itu Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam keppres juga diatur bahwa Satgas itu bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Berikut susunan organisasi Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara:
Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Baca juga: Wapres Sebut Ada Kampanye Negatif terhadap Sawit karena Besarnya Produksi CPO Indonesia
Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggota Pengarah: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketua Pelaksana: Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua Pelaksana I: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.