a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah);
Baca juga: Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu di PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar
b. Kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, KPU RI sebagai pihak tergugat RI optimistis gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Berkarya terhadap mereka di PN Jakarta Pusat tidak akan diterima majelis hakim.
Apalagi, sebelumnya putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima terhadap KPU RI telah dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding.
PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU RI dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara semacam ini.
"Iya (optimistis) karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari pengadilan tinggi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (13/4/2023).
"Sehingga yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," kata dia.
Baca juga: Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu
Hasyim menganggap putusan PT DKI Jakarta membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Partai Berkarya mengikuti jejak Prima yang berhasil menang atas KPU RI lewat jalur perdata di PN Jakpus, sebelum kemenangan itu dibatalkan PT DKI Jakarta pada Selasa, 4 April.
Mirip seperti gugatan Prima, Partai Berkarya juga menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum di balik tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dan juga meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.