JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebocoran informasi penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
Diketahui, data yang bocor itu ditemukan di kantor Kabiro Hukum Kementerian ESDM, berinisial IS. Ia mengaku mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diduga berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang
“Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2023).
Boyamin menduga, sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan tambang itu menghilangkan jejak setelah mendapatkan bocoran informasi penyelidikan KPK.
Mereka diduga mengganti nomor seluler dan ponsel, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, dan mengurangi pertemuan ataupun komunikasi dengan sejumlah pihak.
Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat
“Memindahkan uang ke apartemen tersembunyi,” ujar Boyamin.
Kebocoran informasi penyelidikan KPK berikut upaya menghapus jejak para terduga pelaku itu kemudian menghalangi penyelidikan.
Hal ini membuat penyelidikan tersebut tidak bisa naik ke tahap penyidikan.
“Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” ujar Boyamin.
Boyamin menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan peristiwa menghalangi penyidikan ini ke KPK melalui pesan surel, pengaduan@kpk.
Adapun pihak terlapor dalam persoalan ini adalah oknum di Kementerian ESDM, IS dan MAT.
IS diduga menerima dan menggunakan materi hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya.
Sementara itu, MAT merupakan pihak yang meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS.
Boyamin menuturkan, rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dokumen KPK di ESDM yang Diduga Dibocorkan Firli Terkait Suap Izin Tambang
Para pelaku dalam perkara ini terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Sebelumnya, kebocoran informasi penyelidikan itu terungkap ketika petugas KPK menggeledah ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite pada 27 Maret lalu.
Petugas kemudian menginterogasi Idris terkait dokumen tersebut.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783.
Baca juga: Firli Bahuri Bisa Dipenjara jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM
Dalam video berdurasi 26 detik itu, tampak petugas KPK yang mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.
Pria yang kemudian disebut berinisial IS tersebut kemudian mengucapkan beberapa kalimat.
“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu, sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurut dia, berkas itu ia dapatkan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Baca juga: Brigjen Endar Duga Firli Bahuri Punya Konflik Kepentingan, Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM
Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia.
“Sebaiknya jangan, sensitif,” tambahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap tidak ada pihak yang membangun narasi negatif dan menyimpulkan persoalan kebocoran data itu secara dini.
Menurut dia, hal itu akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif dan membuat kesimpulan secara dini,” kata Ali saat dimintai tanggapan, Selasa (11/4/2023).
Ali mengatakan, saat ini dugaan kebocoran data tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.