Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Bisa Dipenjara jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM

Kompas.com - 12/04/2023, 10:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa terancam dipenjara selama 5 tahun jika memang terbukti membocorkan dokumen laporan hasil penyelidikan yang tengah dilakukan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut informasi, dokumen rahasia itu ditemukan Tim Penindakan KPK di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Ketika itu tim KPK tengah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Pada saat itulah mereka menemukan dokumen yang diduga laporan hasil penyelidikan yang bersifat rahasia terkait dugaan kasus korupsi lain di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca juga: Brigjen Endar Duga Firli Bahuri Punya Konflik Kepentingan, Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM

Sebuah video merekam pengakuan seorang pegawai Kementerian ESDM yang mengaku mendapatkan dokumen dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sang Menteri disebut mendapatkan dokumen itu dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sumber: Twitter @dimdim0783KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Sebuah video merekam pengakuan seorang pegawai Kementerian ESDM yang mengaku mendapatkan dokumen dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sang Menteri disebut mendapatkan dokumen itu dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sumber: Twitter @dimdim0783
Dari interogasi yang dilakukan tim penyidik KPK didapat informasi dokumen LHP tentang kasus korupsi lain yang sedang diselidiki itu disebut-sebut didapat dari Firli.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Undang-Undang KPK sudah tegas melarang pimpinan hingga pegawai bertemu atau mengadakan hubungan langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK.

Baca juga: Dewas Klarifikasi Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK soal Dicopotnya Brigjen Endar

Lantas, pada Pasal 65 UU KPK disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun.

"Larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk tidak membocorkan data atau berhubungan dengan tersangka atau dengan pihak-pihak yang berurusan di KPK itu sudah diatur. Ancaman pidananya paling lama lima tahun," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Abdul juga memaparkan ancaman hukuman bagi pejabat negara atau siapapun yang membocorkan keterangan atau dokumen yang seharusnya disimpan atau diserahkan untuk kepentingan negara juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdul mengatakan, dalam Pasal 112 KUHP disebutkan hukuman bagi pihak-pihak yang membocorkan dokumen dipidana maksimal 7 tahun penjara.

Akibat dugaan kebocoran dokumen rahasia itu, Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), sejumlah mantan komisioner dan eks pegawai KPK, serta mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Baca juga: Mahfud Enggan Tanggapi Isu Bocornya Dokumen KPK yang Diduga Libatkan Firli Bahuri

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.

Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com