Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut KPK Gagal OTT gara-gara Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM Bocor

Kompas.com - 14/04/2023, 09:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebocoran informasi penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.

Diketahui, data yang bocor itu ditemukan di kantor Kabiro Hukum Kementerian ESDM, berinisial IS. Ia mengaku mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diduga berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang

“Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2023).

Boyamin menduga, sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan tambang itu menghilangkan jejak setelah mendapatkan bocoran informasi penyelidikan KPK.

Mereka diduga mengganti nomor seluler dan ponsel, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, dan mengurangi pertemuan ataupun komunikasi dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat

“Memindahkan uang ke apartemen tersembunyi,” ujar Boyamin.

Kebocoran informasi penyelidikan KPK berikut upaya menghapus jejak para terduga pelaku itu kemudian menghalangi penyelidikan.

Hal ini membuat penyelidikan tersebut tidak bisa naik ke tahap penyidikan.

“Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” ujar Boyamin.

Boyamin menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan peristiwa menghalangi penyidikan ini ke KPK melalui pesan surel, pengaduan@kpk.

Adapun pihak terlapor dalam persoalan ini adalah oknum di Kementerian ESDM, IS dan MAT.

IS diduga menerima dan menggunakan materi hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya.

Sementara itu, MAT merupakan pihak yang meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS.

Boyamin menuturkan, rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dokumen KPK di ESDM yang Diduga Dibocorkan Firli Terkait Suap Izin Tambang

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com