JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023).
Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.
DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
Selama proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) baik di dalam maupun luar negeri melakukan penyusunan daftar per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang datanya diperbaiki.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!
Sementara itu, di luar negeri, daftar pemilih yang dimutakhirkan juga disusun berbasis metode pemilihan, baik melalui TPS, kotak suara keliling, ataupun pos.
Salinan digital daftar ini kemudian disampaikan ke KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan digunakan sebagai bahan penyusunan DPS.
Di samping itu, KPU juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.
Masukan dan tanggapan ini bisa berupa pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Perbedaan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu
Masukan ini disampaikan kepada dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
Nantinya, PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.
Setelahnya, KPU akan menyusun DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), sebelum kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak berubah lagi untuk Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.