Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!

Kompas.com - 13/04/2023, 05:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023).

Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.

DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Kini, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.

Nantinya, laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor KK serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Di samping itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.

Baca juga: Kepanjangan DPS dan DPK, Apa Bedanya?

Masukan dan tanggapan ini bisa berupa pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Masukan ini disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.

Nantinya, PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com