JAKARTA, KOMPAS.com - Pesta demokrasi melalui pemilihan umum (Pemilu) yang direncanakan bakal digelar pada tahun 2024, kini kembali dibayang-banyangi isu penundaan.
Betapa tidak, dua partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap KPU RI, Senin, (17/4/2023) pekan depan.
Diketahui, Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Sidang pertama tanggal 17 April 2023, hari Senin,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu
Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang perkara perdata ini bakal diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir serta Panitera Pengganti Khairuddin.
Gugatan ini merupakan upaya Partai Berkarya atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.
Baca juga: Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu...
Berikut petitum lengkap Partai Berkarya atas KPU RI ke PN Jakpus:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.