Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI

Kompas.com - 11/04/2023, 13:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca juga: Ketua Panja RUU Kesehatan Ungkap Hampir Setengah Puskesmas di Papua Tidak Ada Dokter

Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman RI melakukan inisiatif untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terkait RUU Kesehatan.

Masukan maupun DIM ini pun didasarkan pada data penanganan laporan Ombudsman.

"Masukan yang disampaikan Ombudsman berdasar pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI, serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah," kata Mokhammad Najih di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menyampaikan, RUU Kesehatan perlu pencermatan mendalam, karena beleid ini mengharmonisasikan beberapa UU eksisting. Ia berharap RUU Kesehatan tidak mengulang kejadian dalam pengesahan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya hingga saat ini, UU Cipta Kerja menjadi stagnan karena banyak persoalan. Setelah disahkan, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demikian juga dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja dan itu masih memunculkan persoalan. Saya khawatir nanti akan muncul putusan MK yang lain ketika Perppu Ciptaker tidak menjawab persoalan putusan MK," tutur dia.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

"Oleh karena itu, saya berharap melalui Bapak Wakil Ketua Komisi IX bahwa masalah teknis, proses, kita lakukan bisa lebih baik dibanding UU Cipta Kerja," imbuhnya.

Lebih lanjut Ombudsman menyampaikan tiga catatan penting yang terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

Catatan pertama meliputi hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan untuk memperoleh layanan kesehatan.

Dalam catatan kedua, Ombudsman RI menyoroti masalah pembagian urusan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman menilai, pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah.

Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti

Catatan ketiga Ombudsman adalah mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com