JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi atau "bawahan" Polri.
Menurut Alex, hal itu membuat pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.
Pernyataan ini disampaikan Alex guna menanggapi sejumlah pihak yang menyayangkan KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
“Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: KPK Bantah Kapolri, Penarikan Karyoto dan Endar Priantoro Bersamaan Tidak Melemahkan
Alex mengatakan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK menyatakan bahwa lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Menurut Alex, kerja KPK bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Ia lantas menyoroti sejumlah narasi di media yang menyayangkan KPK memberhentikan Endar Priantoro meskipun telah diperpanjang masa tugasnya oleh Kapolri.
“(KPK) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif
Alex kemudian mengatakan, pemberhentian dan pemulangan Endar Priantoro ke Polri bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Alex, keputusan itu diambil secara kolektif kolegial. Dengan kata lain, keputusan pemberhentian Endar Priantoro diambil oleh kelima pimpinan KPK.
“Beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua. Saya sampaikan di sini, itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” kata Alex.
Alex mengklaim, pemberhentian Endar Priantoro murni karena masa jabatannya di KPK habis. Pihaknya juga telah mengirimkan pemberitahuan ke Polri sejak November 2022.
Melalui surat itu, KPK meminta Endar menjalani pembinaan karir di Polri.
“Pemberhentian yang bersangkutan (Endar) itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Jamannya Endar