Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
KPK mengatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya diketahui meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Ia beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Baca juga: Kapolri Sebut Masalah Endar Priantoro Akan Diselesaikan di Internal KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.