JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus lebih gesit dalam mengusut dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, supaya barang bukti tidak disembunyikan atau disamarkan jejaknya.
Menurut pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih proses penyidikan kejahatan yang terkait dengan ekonomi harus mempertimbangkan faktor kecepatan.
“Jadi, penegak hukum itu jangan bicara hati-hati tapi meninggalkan kecepatan. Ini tindak pidana ekonomi, antara kehati-hatian dan kecepatan itu harus berimbang," kata Yenti seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Yenti menyampaikan, jika penyidik KPK tidak cermat dan kurang sigap dalam menangani kasus Rafael maka bisa saja pihak-pihak lain yang terkait turut menyembunyikan sejumlah harta benda yang diduga berasal dari dugaan gratifikasi.
Baca juga: Sejumlah Artis Disebut-sebut Terlibat TPPU Rafael Alun, Pimpinan Komisi III Minta KPK Usut Tuntas
"Celahnya atau bahayanya apa? Ya itu, saksi-saksinya keburu hilang, barang-barangnya keburu di mana-mana, keburu disembunyikan. Kan terbukti juga kan, yang bersangkutan langsung membuka safety box-nya mau dipindahkan,” ucap Yenti.
Sebelumnya diberitakan, Rafael disangkakan menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah buat menjadi klien PT AME. Diduga melalui perusahaan itu terjadi kongkalikong antara wajib pajak bermasalah dan Rafael.
Melalui cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi.
Baca juga: Riwayat Rafael Alun, Terima Gratifikasi 90.000 Dollar AS, Dipenjara seperti Anaknya
Dugaan kekayaan tidak wajar Rafael terungkap setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan D.
Kasus harta tak wajar Rafael itu juga merembet kepada terungkapnya dugaan penyimpangan lain di Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan.
Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.
Dalam kasus itu, KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.
Baca juga: BERITA FOTO: Rafael Alun Diduga Aktif Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya
KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan dari hasil penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat ini Rafael ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penyidik juga akan mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Menurut Firli, pihaknya kerap mengusut dugaan TPPU kepada para pelaku korupsi. Tindakan itu menjadi penting karena bisa meningkatkan pemulihan aset atau asset recovery dari tindakan korupsi.
“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Rafael Alun
“Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.