JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengungkap siapa saja pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
“Biasanya kalau itu gratifikasi, maka tentunya gratifikasi itu kan pasti ada pemberinya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (3/4/2023).
“Jadi, siapa yang memberi dan dalam rangka apa, tapi kita lihat nanti, apakah hanya gratifikasi, atau memang ada suap, atau ada jenis tindak pidana yang lain, atau ada tindak pidana pencucian uang,” ujar Laode.
Baca juga: Selain Puluhan Tas Mewah, KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar dalam SDB Rafael Alun Trisambodo
Menurut Laode, hal terpenting saat ini adalah penyidik KPK sudah mendapatkan salah satu sangkaan tindak pidana yang dilakukan Rafael adalah gratifikasi.
Laode mengatakan, upaya pembuktian pada kasus gratifikasi cukup sulit.
Dia berharap dengan kasus itu itu bisa membuka jalan bagi KPK buat membongkar dari mana saja sumber harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar saat masih berdinas di Kementerian Keuangan.
“Tapi kalau misalnya (pada kasus Rafael) KPK melihat bahwa ada transfer yang dilakukan melalui perbankan, itu kan bisa tercatat, bisa ditelusuri,” ucap Laode.
Baca juga: Tahan Rafael Alun Trisambodo, KPK Khawatir Melarikan Diri dengan Kekuatan dan Fasilitasnya
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Rafael setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai hari ini, Senin (3/4/2023).
KPK akan menahan Rafael selama 20 hari ke depan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” kata Firli.
Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Uang Rafael Alun dan Tas Mewah Istrinya yang Disita KPK
Menurut Firli, Rafael diduga mendapatkan uang sebesra 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah menjadi klien PT AME. Dengan cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi.
Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.
Dalam kasus itu, KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.
Baca juga: Rafael Diduga Aktif Arahkan Wajib Pajak Bermasalah Pakai Jasa Perusahaan Konsultannya
KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan dari hasil penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.