Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudiantara Ungkap Alasan Kemenhan Jadi Operator Satelit Slot Orbit 123

Kompas.com - 06/04/2023, 18:04 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan alasan terpilihnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi operator pengelolaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Hal itu diungkapkan Rudiantara saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi satelit di Kemenhan, untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Rudiantara mengatakan, saat itu pengelolaan satelit di slot orbit 123 derajat BT dilaksanakan oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN). Tetapi, ada persoalan teknis yang menyebabkan satelit keluar dari slot orbit 123.

Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi di Kasus Satelit Kemenhan

Pemerintah, menurutnya, lalu melakukan evaluasi untuk dapat menyelesaikan persoalan pengisian satelit di slot orbit 123 BT. Kemenkominfo pun membuka peluang ke beberapa pihak yang ingin mengelola satelit di slot orbit tersebut.

“PSN sendiri sebetulnya mau meneruskan, tetapi PSN meminta subsidi yang tentu di luar kewenangan Kemenkominfo. Subsidi itu ada biaya-biaya yang harus ditanggung pemerintah,” kata Rudiantara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Rudiantara mengungkapkan, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo kemudian mengundang calon operator yang bersedia mengelola satelit tersebut.

Mereka adalah PT PSN, PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), dan PT Sarana Mukti Adijaya (PT SMA).

Baca juga: Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Menurut eks Menkominfo itu, PT DNK dan PT SMA tidak berpengalaman dalam pengelolaan satelit. Sementara PT PSN mau mengelola dengan syarat diberikan subsidi yang membebani pemerintah.

Dari beberapa pihak swasta yang mengajukan diri, ternyata Kementerian Pertahanan telah sejak lama menyatakan keinginannya mengelola satelit di orbit 123 tersebut.

"Kami dapat info sebetulnya pemerintah Indonesia dari 2013 sudah bicarakan slot 123 ditujukan surat Menkopolhukam ke Presiden ditembuskan ke Menkominfo. Saat itu ada keinginan di slot 123 derajat oleh Kemenhan,” ujar Rudiantara.

“2014, Menhan kirim surat ke Presiden tembuskan ke Menkominfo spesifik harapkan bisa peroleh hak pengelolaan di 123 untuk sistem pertahanan. Saat itu Menhannya Purnomo Yusgiantoro,” katanya lagi.

Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Disebut Minta Pengurusan Satelit Diserahkan ke Kemenhan

“Jadi pilihan dari Kominfo operator yang lebih cocok itu Kemenhan?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri.

“Betul yang mulia. Saya lebih percaya kepada pemerintah yang mulia,” kata Rudiantara yang kini menjabat Komisaris PT Indosat Ooredoo Tbk itu.

"Keputusan Menkominfo di Mei 2016 tentang hak pengelolaan diberikan ke Kemenhan. Setelah November 2015, Kemenhan ajukan surat meminta dia sebagai operator di 123," kata Rudiantara.

Baca juga: Kubu Eks Dirjen Kemenhan Klaim Keputusan Sewa Satelit Berdasarkan SK Menhan

Dalam kasus ini, empat terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun sewa satelit itu tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Satelit Kemenhan Diadili Majelis Hakim Koneksitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com