Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dianggap Kurang Kuat

Kompas.com - 05/04/2023, 16:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan dinilai masih kurang kuat dan harus didalami oleh Dewan Pengawas.

"Saya melihat alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar dan mengembalikannya ke Polri. Alasan pemberhentian inilah yang perlu diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Apakah benar alasannya perbedaan pandangan dalam penanganan Formula E?,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, seperti dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Menurut Zaenur, KPK tak bisa secara sepihak memberhentikan Endar jika tidak melakukan pelanggaran disiplin atau etik dengan hanya jika masa penugasannya selesai tanpa pertimbangan kuat.

Sebelum dikembalikan ke Polri, Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Publik Kini Paham Firli Bahuri Arogan

Menurut Zaenur, Dewan Pengawas KPK harus mendalami apakah terdapat intervensi dari pimpinan dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E, serta apakah pemberhentian Endar sesuai aturan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Saat ini Karyoto dikembalikan ke Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen karena dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. Dia menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut turut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.

Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E

Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.

Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.

Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Seharusnya menurut peraturan, masa penugasan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 6 tahun.

Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas

Menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memberhentikan dan mengakhiri masa tugas seorang PNYD karena 4 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan memang tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar kepada Polri.

Menurut Ali, perpanjangan penugasan seorang personel kepolisian di KPK memiliki mekanisme tersendiri yakni diawali dengan adanya usulan perpanjangan dari komisi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com