JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan dinilai masih kurang kuat dan harus didalami oleh Dewan Pengawas.
"Saya melihat alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar dan mengembalikannya ke Polri. Alasan pemberhentian inilah yang perlu diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Apakah benar alasannya perbedaan pandangan dalam penanganan Formula E?,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, seperti dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Menurut Zaenur, KPK tak bisa secara sepihak memberhentikan Endar jika tidak melakukan pelanggaran disiplin atau etik dengan hanya jika masa penugasannya selesai tanpa pertimbangan kuat.
Sebelum dikembalikan ke Polri, Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.
Menurut Zaenur, Dewan Pengawas KPK harus mendalami apakah terdapat intervensi dari pimpinan dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E, serta apakah pemberhentian Endar sesuai aturan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Saat ini Karyoto dikembalikan ke Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen karena dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. Dia menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut turut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.
Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.
Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Seharusnya menurut peraturan, masa penugasan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 6 tahun.
Menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memberhentikan dan mengakhiri masa tugas seorang PNYD karena 4 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan memang tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar kepada Polri.
Menurut Ali, perpanjangan penugasan seorang personel kepolisian di KPK memiliki mekanisme tersendiri yakni diawali dengan adanya usulan perpanjangan dari komisi.
Ali juga menyatakan pencopotan Endar tidak terkait dengan penanganan dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).
Karena pimpinan memutuskan tidak memperpanjang jabatan itu, KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri melalui surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK bertanggal 31 Maret 2023.
Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan menyebutkan KPK memberhentikan Endar dengan hormat sejak 31 Maret 2023.
Alasan pemberhentian itu adalah masa tugas Endar telah selesai di komisi antirasuah dan dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier dalam rangka promosi.
Akan tetapi, Sigit menyatakan untuk saat ini tetap menugaskan Endar di KPK karena posisi untuk yang bersangkutan di Polri belum tersedia.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengajukan perpanjangan masa tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Akibat polemik ini, Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait status Endar.
"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin (3/4/2023).
Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," ujar Ramadhan.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Rahel Narda Chaterine | Editor : Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/16255911/alasan-pencopotan-brigjen-endar-dari-kpk-dianggap-kurang-kuat