JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Pol Endar Priantoro yang barus saja diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan mengaku kecewa dengan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endar mengaku, tidak pernah dipanggil maupun diajak berkomunikasi oleh pimpinan KPK sebelum dicopot dari Direktur Penyelidikan.
“Saya enggak pernah komunikasi, saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal ya,” kata Endar dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Menurut Endar, jika saja kelima pimpinan KPK beberapa waktu lalu memintanya bertemu secara langsung maka ia akan menanyakan alasan dirinya diberhentikan dengan hormat.
Baca juga: Kronologi Endar Priantoro Tahu Dicopot Firli dkk dari Jabatan Direktur Penyelidikan
Endar mengatakan, ia telah bertugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK selama tiga tahun. Ia meminta diberi kesempatan untuk mendapatkan penjelasan terkait alasannya dicopot.
“Saya ingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini alasannya apa (dicopot). Gentle saja,” ujar Endar.
“Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan,” tambah dia.
Endar menuturkan, ia bertugas di KPK atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pada 29 Maret lalu mengirimkan surat ke KPK.
Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas
Surat itu menjawab permintaan Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 November 2022 yang meminta agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dipulangkan serta mendapat promosi jabatan.
Kapolri kemudian menugaskan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar tetap ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Di sisi lain, Kapolri juga memperpanjang masa penugasan Endar di KPK yang berakhir pada 31 Maret, mulai dari 1 April 2023 hingga 1 April 2024.
Surat tersebut telah disampaikan ke KPK dan diterima pihak Biro Sumber Daya Manusia (SDM) pada 29 Maret.
Baca juga: Dicopot Firli dkk, Endar Priantoro: Kapolri Perintahkan Tetap di KPK
Kemudian, pada 31 Maret, ia dipanggil Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang didampingi Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, Kabiro Hukum, pihak Kabiro SDM, dan Inspektur.
“Ternyata tujuannya hanya menyuratkan SK pemberhentian dengan hormat saya sekaligus surat penghadapan dari KPK ke Polri,” tutur dia.
“Saya di situ juga membawa surat tugas perpanjangan ke KPK,” kata Endar.