JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilepaskan dari persoalan Formula E.
Menurut Praswad, Ketua KPK FIrli Bahuri terindikasi memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Endar Priantoro merupakan salah satu pejabat KPK yang menolak status perkara Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Oleh karena itu, Praswad mengatakan, pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari dugaan pemaksaan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
“Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan, sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Mantan penyidik KPK itu juga memandang bahwa dugaan pemaksaan kasus Formula E dengan "memulangkan" Endar Priantoro ke Polri menjadi indikasi KPK menjadi alat gebuk politik.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan kasus independensi KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi.
“Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” ujarnya.
Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto
Lebih lanjut, Praswad mengatakan, pemberhentian Endar menimbulkan gejolak di internal KPK. Hal itu ditunjukkan dengan adanya penolakan penyidik yang ditempatkan di KPK bahkan kepolisian.
Menurut Praswad, kondisi ini menunjukkan tingkat dugaan pemaksaan kasus oleh Firli sudah melewati batas.
“Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja dibawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus,” kata Praswad.
Sebelumnya, KPK menyatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Baca juga: Anggota Polri di KPK Disebut Prihatin Firli dkk Terbitkan Surat Pencopotan Endar Priantoro
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Diketahui, pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Baca juga: Endar Priantoro Sebut Perpanjangan Masa Penugasannya sebagai Dirlidik Tak Perlu Usulan KPK
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Atas permintaan Firli, Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK tertanggal 29 Maret 2023.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Tak Ada Info Dicopot FIrli Cs, Brigjen Endar: Saya Kecewa Sekali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.