Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Jalani Hari Terakhir Verifikasi Faktual, Akui Masih Hadapi Kendala

Kompas.com - 04/04/2023, 15:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjalani hari terakhir verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024, Selasa (4/4/2023) hari ini.

Verifikasi faktual ini dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan di lapangan.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengakui, jajarannya masih menghadapi kendala dan beda pendapat dengan petugas verifikator KPU di lapangan.

"Ada satu kendala nih sebenarnya (berkaitan dengan) surat KPU RI tertanggal 21 November 2022, nomor 1172," kata Alif kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Alif menyampaikan, surat itu mengatur beberapa hal, termasuk diperbolehkannya pergantian nama pengurus di tengah verifikasi faktual berlangsung.

Menurut dia, hal ini dipahami secara berbeda oleh beda verifikator KPU di daerah yang berlainan.

Beberapa petugas di puluhan kabupaten di Jawa Tengah dan Papua Barat disebut tidak dapat mengakomodasi hal itu.

"Itu kan (pergantian pengurus) sebenarnya bisa dilakukan menurut surat keputusan KPU ini. Pada saat verifikasi, saat misalnya KPU datang di kantor, itu bisa dilakukan dengan memperlihatkan surat pengunduran diri dari yang lama," kata Alif.

"Beberapa KPU ini tidak memahami surat ini. Ini kami dapatkan di beberapa kabupaten sempat berdebat di lapangan, dan bahkan pengurus kami harus menjadi tidak memenuhi syarat karena nama pengurus baru ini belum ter-upload di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata dia.

Baca juga: KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Namun demikian, ia meyakini jumlah insiden semacam ini tidak begitu signifikan sehingga dapat mengganggu peluang mereka memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

"Kalau yang lain-lain, hampir lancarlah," ujar Alif.

Prima memperoleh kesempatan kedua untuk melakukan verifikasi administrasi ulang setelah menang gugatan pelanggaran administrasi atas KPU RI di Bawaslu RI.

Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang ini pada 31 Maret 2023 dan berhak diverifikasi faktual.

Setelah ini, hasil verifikasi akan direkapitulasi secara berjenjang.

Baca juga: Kemendagri Harap Verifikasi Ulang Prima Tak Usik Tahapan Pemilu 2024

Prima masih memiliki sekali lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika terdapat dokumen-dokumen atau keanggotaan yang belum memenuhi syarat.

Status Prima apakah berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak ditentukan pada 21 April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com