Verifikasi faktual ini dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan di lapangan.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengakui, jajarannya masih menghadapi kendala dan beda pendapat dengan petugas verifikator KPU di lapangan.
"Ada satu kendala nih sebenarnya (berkaitan dengan) surat KPU RI tertanggal 21 November 2022, nomor 1172," kata Alif kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Alif menyampaikan, surat itu mengatur beberapa hal, termasuk diperbolehkannya pergantian nama pengurus di tengah verifikasi faktual berlangsung.
Menurut dia, hal ini dipahami secara berbeda oleh beda verifikator KPU di daerah yang berlainan.
Beberapa petugas di puluhan kabupaten di Jawa Tengah dan Papua Barat disebut tidak dapat mengakomodasi hal itu.
"Itu kan (pergantian pengurus) sebenarnya bisa dilakukan menurut surat keputusan KPU ini. Pada saat verifikasi, saat misalnya KPU datang di kantor, itu bisa dilakukan dengan memperlihatkan surat pengunduran diri dari yang lama," kata Alif.
"Beberapa KPU ini tidak memahami surat ini. Ini kami dapatkan di beberapa kabupaten sempat berdebat di lapangan, dan bahkan pengurus kami harus menjadi tidak memenuhi syarat karena nama pengurus baru ini belum ter-upload di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata dia.
Namun demikian, ia meyakini jumlah insiden semacam ini tidak begitu signifikan sehingga dapat mengganggu peluang mereka memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Kalau yang lain-lain, hampir lancarlah," ujar Alif.
Prima memperoleh kesempatan kedua untuk melakukan verifikasi administrasi ulang setelah menang gugatan pelanggaran administrasi atas KPU RI di Bawaslu RI.
Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang ini pada 31 Maret 2023 dan berhak diverifikasi faktual.
Setelah ini, hasil verifikasi akan direkapitulasi secara berjenjang.
Prima masih memiliki sekali lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika terdapat dokumen-dokumen atau keanggotaan yang belum memenuhi syarat.
Status Prima apakah berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak ditentukan pada 21 April 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/15032601/prima-jalani-hari-terakhir-verifikasi-faktual-akui-masih-hadapi-kendala