JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap verifikasi administrasi ulang yang ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tak mengusik keberlangsungan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ia melanjutkan.
Baca juga: DPR Merasa Belum Perlu Undang Prima Saat Bahas Kasus Hukum Mereka
Kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi administrasi Prima pada 2022 lalu.
Verifikasi administrasi ulang ini dilakukan Prima dan KPU RI mulai Jumat (24/3/2023), ditandai dengan dibukanya kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Prima mengganti dan memperbaiki data keanggotaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kedua belah pihak sepakat, proses perbaikan data ini dilakukan sampai Selasa (28/3/2023). Total, ada 154 data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat yangg tersebar di 8 kota/kabupaten di Riau dan Papua.
Baca juga: Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka
Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa verifikasi administrasi ulang Prima tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang berjalan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menganggap pihaknya sudah terbiasa mengerjakan beberapa tahapan secara bersamaan.
"Kami dalam menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan pemilu itu selalu gunakan penyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang pararel," kata Idham, Jumat lalu.
Terlebih, KPU RI kini juga telah memiliki pasukan yang lebih banyak untuk menghadapi tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu
Khusus untuk kasus Prima, KPU RI bersiap mengerahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan seandainya partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu lolos verifikasi administrasi ulang dan bisa lanjut verifikasi faktual.
"Dahulu saat kami melaksanakan verifikasi faktual, PPS belum dibentuk. Artinya sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa untuk menjangkau anggota parpol bersangkutan," ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.