JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta agar Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri menyampaikan hal itu melalui surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 perihal jawaban pengembalian anggota Polri di KPK tertanggal 3 April 2023.
Adapun surat itu juga menjawab terkait surat KPK yang memberhentikan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi soal surat itu, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK
Dalam surat tertangal 3 April 2023 itu, Sigit mengatakan, penempatan Endar di KPK tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal pemberantasan korupsi.
Sigit juga menyampaikan, Brigjen Endar telah memiliki pengalaman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.
Baca juga: Alasan KPK Copot Endar Priantoro: Tak Usulkan Perpanjangan ke Polri
Sebelumnya, KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro secara hormat. Pemberhentikan dilakukan meski sebelumnya Kapolri memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023 sehingga tugas anggota Polri itu dihentikan.
Bahkan, KPK telah menunjuk Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK
Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat, memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Namun demikian, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.