Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, Kamis (30/3/2023).

Permohonan Nomor 16/PUU-XXI/2023 itu berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. PKN berharap, partai-partai pendatang baru seperti mereka bisa turut mengusung capres walaupun tak punya suara.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan konklusi permohonan perkara, dikutip Jumat (31/3/2023).

MK mempertimbangkan bahwa ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold ini sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Sehingga, MK menganggap hal itu tidak berarti menghalangi hak konstitusional partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan capres-cawapres.

Baca juga: Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Sebab, partai-partai baru tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal kedudukan hukum pemohon.

Saldi menilai, pemohon merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proses dan tata cara pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden, sebab PKN sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

“Dengan demikian, secara konstitusional tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, tidak ada keraguan bagi Pemohon untuk mengajukan penilaian terhadap inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017,” sebut Saldi.

Baca juga: Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Sebelumnya, dalam alasan permohonannya, Pasek mempersoalkan hilangnya hak konstitusional partai politik baru untuk mencalonkan presiden-wakil presiden karena kini pilpres dan pileg digelar bersamaan, tidak seperti dulu yang dihelat di tahun yang sama namun pileg digelar lebih dulu.

"Bahwa jika menggunakan cara pemilihan sebelumnya yang tidak serentak, maka akan terjadi kesetaraan dalam berdemokrasi. Pemilu legislatif terlebih dahulu dan hasil pemilu dari aspirasi rakyat itu kemudian dijadikan dasar bagi pengajuan calon presiden dan wakil presiden," kata Pasek dalam permohonannya.

"Dengan demikian seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan dan hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden baik berdasarkan alokasi perolehan kursi ataupun alokasi suara sah," lanjutnya.

Keadaan ini dinilai rancu karena peserta Pemilu 2024 sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.

Baca juga: Penggugat Berharap MK Sidangkan Judicial Review Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Seandainya pileg dan pilpres tidak diselenggarakan pada hari yang sama melainkan pileg digelar lebih dulu seperti sebelumnya, maka partai-partai politik peserta Pemilu 2024 dapat turut mencalonkan presiden-wakil presiden.

Namun, imbas keserentakan pileg dan pilpres, partai-partai politik yang dapat mencalonkan presiden-wakil presiden hanyalah peserta Pemilu 2019, sedangkan partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024 yakni Partai Buruh, PKN, Gelora, dan Ummat tidak bisa tanpa bergabung dengan partai politik peserta Pemilu 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com