Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Kompas.com - 27/03/2023, 11:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kembali meminta Presiden Joko Widodo agar memberi izin kepada Polri untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan perkara perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang bergulir di kepolisian.

Pihak Zico selaku pelapor dalam perkara tersebut berharap, Jokowi kini mengizinkan polisi memeriksa hakim MK setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) merampungkan proses etik terkait perubahan substansi putusan MK tersebut.

"(Kami harap) diberikan izin karena kan sudah ada putusan MKMK juga, maka dari itu untuk pidananya sudah seharusnya ditindaklanjuti lebih jauh lagi," kata kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, setelah mengajukan surat permohonan izin di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Zico sudah pernah mengajukan permohonan serupa tetapi ditolak dengan alasan MKMK masih memproses kasus perubahan isi putusan itu secara etik.

Namun, kini proses etik sudah selesai dan MKMK memutuskan bahwa hakim MK Guntur Hamzah bersalah dalam kasus ini.

Oleh karena itu, pihak Zico mendorong agar proses pidana dapat dilanjutkan guna mengetahui lebih lanjut motif dari perubahan putusan yang dilakukan oleh Guntur.

Sebab, menurut Rustina, proses etik yang dilakukan oleh MKMK tidak mengungkap motif perubahan tersebut secara terang.

"Kami berharap juga presiden agar lebih cepat untuk prosesnya agar cepat diperiksa dan terbukti ini, ada motif apa di balik ini semua agar lebih jelas," ujar Rustina.

Kolega Rustina, Agnela Claresta Foek juga menegaskan bahwa proses pidana dan etik sesungguhnya adalah dua hal yang berbeda sehingga menurutnya sudah tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak mengizinkan polisi memeriksa hakim MK.

"Kalau kemarin kan alasannya etik, ini kan sekarang etik sudah putus, apakah mau ditolak atau diterima ya nanti kita lihat saja. Kita cuma mengupayakan agar pidananya tetap berjalan," kata Angela.

Baca juga: Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Pihak Zico pun sudah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan gugatan bila Jokowi kembali tidak memberikan izin bagi polisi untuk memeriksa hakim MK.

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis presiden, kecuali untuk dua hal.

Kedua hal tersebut yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com