Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Kompas.com - 30/03/2023, 20:06 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta tak ada kebijakan recalling atau penarikan kembali hakim MK yang sudah dipilih dalam rancangan Undang-Undang (RUU) MK.

Menurut dia, tak ada negara di dunia yang menerapkan kebijakan recalling pada hakim konstitusi yang sudah terpilih.

“Jadi bab mengenai evaluasi, dan recalling itu enggak bener itu. Jadi saran saya dicoret lah itu,” ujar Jimly dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dalam pandangannya, DPR memang bisa memilih tiga kandidat hakim MK. Tapi tidak berarti boleh merasa bahwa hakim yang dipilih harus menjalankan kepentingannya.

Baca juga: Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Ia lantas menyinggung pencopotan mantan hakim MK Aswanto yang terjadi September 2022. Menurut Jimly, hal itu amat bermuatan politis.

Dia menduga alasannya karena MK menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Saya kira itu mempengaruhi pemecatan hakim Aswanto, dan tercermin juga kemarahan itu di (pembuatan) RUU (MK) ini,” sebut dia.

Ia kemudian menyinggung Pasal 18 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

Berdasarkan pasal tersebut disampaikan bahwa selain Presiden, dan Mahkamah Agung (MA), calon hakim MK juga diajukan oleh DPR.

Frasa ‘diajukan oleh’ itu yang menurut Jimly menjadi dasar hukum bahwa DPR tak punya kewenangan mengevaluasi atau recalling hakim MK yang sudah ditetapkan.

“Jadi (frasa bukan) ‘dipilih dari’ DPR, (sebab) dengan kata itu akan timbul pengertian bahwa orang kita, kan dari kita ini,” imbuh dia.

Adapun saat ini pembahasan revisi UU MK masih berlangsung di Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pernah menyampaikan ada beberapa poin yang akan direvisi, yaitu, batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com