Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Kompas.com - 29/03/2023, 14:12 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berpandangan organisasi masyarakat (Ormas) tetap dapat mengajukan upaya hukum meskipun tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Ormas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa perkumpulannya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan.

Diketahui, MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan komisioner Komisi Antirasuah Lili Pintauli Siregar.

“Bagi kami, SKT itu bukan persoalan yang substantif karena SKT berkaitan masalah pelayanan negara memberikan kontribusi kepada organisasi masyarakat yang mau dibina,” kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Rudy juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 yang menyebutkan adanya tiga jenis organisasi masyarakat. Misalnya, ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar, dan ormas Tidak terdaftar.

Perbedaanya, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

“Makanya diatur dalam putusan Mahkamah Konsitusi jelas bahwa SKT itu tidak membatalkan ormas itu melakukan upaya hukum, artinya upaya hukumnya tetap diakui,” ujar Rudy.

Dalam jawaban terhadap gugatan ini, koordinator tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, MAKI dalam permohonanannya menyatakan bahwa mereka merupakan organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Namun, KPK berpandangan kedudukan hukum yang disebutkan MAKI tidak seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

“Menurut termohon, pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai suatu oganisasi masyarakat,” kata Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Iskandar mengatakan, organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Selain itu, organisasi masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan atau PP Nonor 58 Tahun 2016.

Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Iskandar, suatu organisasi masyarakat dapat melakukan tindakan hukum yang sah in casu pengajuan permohonan atau gugatan hukum, maka harus memiliki SKT yang diterbitkan oleh menteri yang masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

“Sehingga, saat pemohon mengajukan pendaftaran perkara Praperadilan a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dengan Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, maka secara jelas dan nyata diketahui bahwa SKT yang dimiliki pemohon sudah tidak berlaku sejak tanggal 9 November 2017,” ujar Iskandar.

“Hal ini mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo,” katanya lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com