Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 05:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat pasal soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan, Viktor Santoso Tandiasa, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara tersebut secara cepat, sebab Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Viktor mengaku khawatir frasa "gangguan lainnya" pada Pasal 431 dan 432 UU Pemilu, yang dapat dijadikan alasan pemilu susulan dan lanjutan, menjadi celah untuk penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Menjadi sangat penting pemeriksaan perkara ini dilakukan secara cepat atau speedy trial, dengan memanggil para pihak," kata Viktor dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

"Baik pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) yang juga memiliki semangat yang sama agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Harap Verifikasi Ulang Prima Tak Usik Tahapan Pemilu 2024

Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XXI/2023 dan tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Viktor menganggap bahwa frasa "gangguan lainnya" yang dapat menjadi salah satu sebab digelarnya pemilu susulan dan pemilu lanjutan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"'Gangguan lainnya' telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda, padahal konstitusi telah mengatur dan menjamin bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat serta prinsip negara hukum," kata Viktor.

"Tidak jelas ukuran/bentuk gangguan yang seperti apa yang dimaksud frasa tersebut. Artinya, dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu," lanjut dia.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Viktor menilai bahwa frasa "gangguan lainnya" dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa apa pun yang terjadi, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu. Ia berharap supaya frasa "gangguan lainnya" ini dihapus oleh MK.

"Sehingga, Putusan MK dapat juga menjadi dasar KPU RI tetap melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024, karena telah terdapat kepastian hukum bahwa pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam," ungkap Viktor.

Berikut bunyi ketentuan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu

Pasal 431 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

Pasal 432 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Menpan-RB Bertemu Pejabat Pemerintah Estonia, Bahas soal Pelayanan Publik Digital

Menpan-RB Bertemu Pejabat Pemerintah Estonia, Bahas soal Pelayanan Publik Digital

Nasional
Jokowi Cawe-cawe Pemilu tetapi Janji Hormati Pilihan Rakyat

Jokowi Cawe-cawe Pemilu tetapi Janji Hormati Pilihan Rakyat

Nasional
PDI-P Pertanyakan Dasar Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu

PDI-P Pertanyakan Dasar Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu

Nasional
KPK Duga Windy Idol Terima Uang Terkait Jual Beli Perkara di MA

KPK Duga Windy Idol Terima Uang Terkait Jual Beli Perkara di MA

Nasional
Ratusan Relawan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut

Ratusan Relawan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut

Nasional
KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Nasional
Penjelasan Istana soal Cawe-cawe yang Dimaksud Presiden Jokowi

Penjelasan Istana soal Cawe-cawe yang Dimaksud Presiden Jokowi

Nasional
Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu, Ketua KPU: Yang Sekarang Infonya Benar atau Tidak, 'Wallahualam'...

Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu, Ketua KPU: Yang Sekarang Infonya Benar atau Tidak, "Wallahualam"...

Nasional
PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar Pranowo, PPP Usul 2 Nama

PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar Pranowo, PPP Usul 2 Nama

Nasional
Pemerintah Segera Luncurkan Golden Visa untuk WNA Bertalenta

Pemerintah Segera Luncurkan Golden Visa untuk WNA Bertalenta

Nasional
Mahfud MD: 'Flexing' Tak Langgar Hukum, tetapi Langgar Moral

Mahfud MD: "Flexing" Tak Langgar Hukum, tetapi Langgar Moral

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Polisi Usut Kebocoran Putusan MK | SBY Sebut Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Polisi Usut Kebocoran Putusan MK | SBY Sebut Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Nasional
KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu

KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu

Nasional
Memperkuat 'Party-ID' Lewat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Memperkuat "Party-ID" Lewat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com