JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat pasal soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan, Viktor Santoso Tandiasa, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara tersebut secara cepat, sebab Pemilu 2024 sudah di depan mata.
Viktor mengaku khawatir frasa "gangguan lainnya" pada Pasal 431 dan 432 UU Pemilu, yang dapat dijadikan alasan pemilu susulan dan lanjutan, menjadi celah untuk penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
"Menjadi sangat penting pemeriksaan perkara ini dilakukan secara cepat atau speedy trial, dengan memanggil para pihak," kata Viktor dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
"Baik pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) yang juga memiliki semangat yang sama agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Harap Verifikasi Ulang Prima Tak Usik Tahapan Pemilu 2024
Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XXI/2023 dan tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
Viktor menganggap bahwa frasa "gangguan lainnya" yang dapat menjadi salah satu sebab digelarnya pemilu susulan dan pemilu lanjutan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
"'Gangguan lainnya' telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda, padahal konstitusi telah mengatur dan menjamin bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat serta prinsip negara hukum," kata Viktor.
"Tidak jelas ukuran/bentuk gangguan yang seperti apa yang dimaksud frasa tersebut. Artinya, dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu," lanjut dia.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda
Viktor menilai bahwa frasa "gangguan lainnya" dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa apa pun yang terjadi, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu. Ia berharap supaya frasa "gangguan lainnya" ini dihapus oleh MK.
"Sehingga, Putusan MK dapat juga menjadi dasar KPU RI tetap melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024, karena telah terdapat kepastian hukum bahwa pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam," ungkap Viktor.
Berikut bunyi ketentuan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu
Pasal 431 ayat (1):
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat (1):
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.