JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sulitnya upaya pemberantasan korupsi, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia bilang, beragam modus digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyelundupkan uang hasil pencucian.
"Karena orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar. Lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah," kata Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," tuturnya.
Baca juga: Momen Benny K Harman Tanya Mahfud MD soal Isu Singkirkan Sri Mulyani karena Tolak Minyak Rusia
Modus penyelundupan lain yang menurut Mahfud banyak digunakan yaitu menukar koper berisi uang hasil pencucian di kabin pesawat.
"Dari orang bawa koper, yang satu kopernya bersi kertas, yang satu berisi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ungkapnya.
Untuk mencegah praktik-praktik demikian, kata Mahfud, dibutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset serta UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu meminta DPR mendukung pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Mahfud menuturkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020, namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.
"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," kata Mahfud.
"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle
Sebagaimana diketahui, pemerintah sejak lama menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah meminta agar dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, 7 Februari 2023.
Namun, meski sudah diusulkan sejak lama, hingga kini kedua rancangan undang-undang itu belum juga berprogres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.