Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Kompas.com - 29/03/2023, 17:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Tatang Guritno,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kritik DPR soal dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Mahfud, dia punya kewenangan menerima laporan PPATK. Sebab, ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud bilang, jabatannya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tertuang dalam surat keputusan presiden. Dia diangkat langsung oleh kepala negara untuk mengemban jabatan tersebut.

Oleh karenanya, Mahfud heran dengan sejumlah anggota DPR yang mempersoalkan laporan PPATK mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu.

"Terus untuk apa ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu?" ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, ini bukan kali pertama dirinya membuka temuan PPATK ke publik. Sebelumnya, dia pernah mengungkap dugaan pidana kasus Indosurya hingga transaksi janggal Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Mahfud Bilang Hati Sri Mulyani Hancur Dituding Korupsi gara-gara Heboh Rp 349 T: Sampai Nangis di TV

Dia pun bertanya-tanya mengapa DPR begitu ribut ketika kini ia membuka dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

"Ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" katanya.

Mahfud pun menwanti-wanti jajaran DPR agar tak menghalangi penyidikan penegakan hukum. Sebab, upaya tersebut bisa menjadi tindak pidana.

Dia bahkan menyinggung mantan pengacara bernama Friedrich Yunadi yang dihukum penjara 7,5 tahun karena merintangi penyidikan mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana korupsi kasus e-KTP, Setya Novanto.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga, Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bela Diri di Depan DPR: Klaim Boleh Ungkap Dugaan Transaksi Janggal asal Tak Sebut Nama

Mahfud menambahkan, dia juga punya wewenang membuka temuan PPATK ke publik. Menurutnya, itu tak menjadi soal selama detail temuan tak diungkap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku paham bahwa undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karenanya, sejak awal dia tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya, melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com