JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja meski adanya perubahan tanggal cuti bersama libur Lebaran.
Cuti bersama ditetapkan lebih maju dan bertambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023 dari sebelumnya tanggal 21 dan 24-26 April 2023.
Baca juga: Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H
Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 hari keagamaan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
Ida menyampaikan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April
Ia menyampaikan, SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.
"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," kata Ida.
Ia juga menyampaikan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika ada perusahaan yang tidak patuh, akan ada sanksi yang menanti perusahaan.
"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar, ataupun perusahaan yang tidak membayar sekaligus atau mencicil, itu ada sanksinya baik sanski administrasi, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," kata Ida.
Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
Ia menyampaikan, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023.
"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Jokowi pada rapat internal tanggal 24 maret 2023 di mana presiden meminta agar libur cuti bersama tanggal 21 dan 24-25 April yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April," kata Muhadjir, Rabu.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?
Muhadjir menyampaikan, setelah mendapat arahan tersebut, pihaknya segera melaksanakan rapat guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2023.
Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga ada penambahan satu hari libur Idul Fitri tahun 2023 ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.