KOMPAS.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang diharapkan dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga dalam memiliki kehidupan yang lebih baik dan sehat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, RUU Kesehatan sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan masyarakat.
“RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis,” ungkap Usman dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Untuk diketahui, RUU Kesehatan figagas setelah munculnya kisah sedih salah satu warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan bernama Asmia dan sang bayi yang harus meninggal dunia karena tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Salah satu penyebabnya adalah akses jalan dari rumahnya menuju fasilitas kesehatan cukup jauh dan sulit untuk dilalui kendaraan umum.
Baca juga: Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis
Selain itu, November 2019, belasan warga di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat bahkan harus menempuh belasan kilometer dalam kurun waktu tiga hari dari kampung halaman mereka dengan berjalan kaki untuk menuju pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.
Dua kasus tersebut menjadi gambaran dari sebagian kecil permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Usman, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam public hearing di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Rabu (15/3/2023) menjelaskan tujuan hadirnya RUU Kesehatan.
Menurutnya, RUU Kesehatan hadir untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara lebih promotif dan preventif.
“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik, seperi kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan (nakes) yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” ujar Usman.
Selanjutnya, kata Usman, Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar public hearing untuk mendapat masukan dari masyarakat.
Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan
“Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat di laman berikut ini. Selain itu, masyarakat juga kami ajak untuk memberikan masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan,” jelasnya.
Dalam RUU, Usman mengatakan, Kemenkominfo juga berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masyarakat.
“Besar harapan masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan, sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat," lanjutnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada public hearing, Kemenkominfo akan menggunakan above the line atau media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan (daring), through the line atau media sosial (medsos), dan below the line atau tatap muka.