Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Kompas.com - 29/03/2023, 11:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Nasdem oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ben Brahim dan Ary Egahni ditahan di rumah tahanan KPK setelah diperiksa penyidik.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023).

Dalam beberapa kasus lainnya memang terdapat pasutri yang terlibat melakukan korupsi. Modusnya pun beragam.

Baca juga: Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Berikut adalah daftar pasutri yang terlibat dalam kasus korupsi yang dirangkum Kompas.com.

1. Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, terbukti terlibat dalam kasus suap proyek Wisma Atlet pada 2012.

Sedangkan Neneng terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Nazaruddin dan Neneng sempat kabur ke luar negeri dari menjadi buronan Interpol. Nazaruddin berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia. Sedangkan Neneng dibekuk KPK di kediamannya di Pejaten, saat pulang dari pelarian di luar negeri.

Nazaruddin kemudian turut dijerat dengan kasus pencucian uang.

Nazaruddin dan Neneng masing-masing divonis 13 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

2. Ade Swara dan Nurlatifah

Mantan Bupati Karawang Ade Swara beserta istri, Nurlatifah, ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Januari 2015 karena memeras PT Tatar Kertabumi dalam pengurusan izin surat penggunaan lahan buat pendirian pusat perbelanjaan.

Mereka memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land saat mengurus Surat Permohonan Penggunaan Lahan untuk pusat perbelanjaan di Karawang.

Mereka juga dijerat pencucian uang dari hasil korupsi dalam rentang Desember 2011 sampai Juli 2024.

Dalam perkara itu Ade dan Nurlatifah masing-masing divonis penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.

3. (Alm) Romi Herton dan Masyitoh

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Palembang pada Maret 2015.

Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Akil.

Keduanya juga dijerat kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Alhasil hakim menjatuhkan vonis kepada Romi dan Masyitoh masing-masing selama 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Romi yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mengalami serangan jantung dan wafat di Rumah Sakit Hermina Serpong pada September 2017.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

4. Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ditahan KPK pada Juli 2015 karena kasus suap terhadap 3 hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Suap itu dilakukan supaya PTUN mengabulkan gugatan dari Pemprov Sumut terkait penyidikan kasus korupsi bantuan sosial yang oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy memberikan uang suap senilai 15.000 dollar Amerika Serikat dan 5.000 dollar Singapura melalui pengacara O.C. Kaligis.

Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).

Gatot divonis 12 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Evy divonis 2,5 tahun penjara dan sudah bebas.

5. Budi Antoni Aljufri dan Suzanna

Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi. Kasus itu terungkap pada Juli 2015.

Keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Keduanya juga dijerat dengan kasus memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Budi dan 2 tahun penjara untuk Suzanna.

Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

6. Pahri Azhari dan Lucianty

Mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terlibat dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba tahun anggaran 2014 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba tahun anggaran 2015.

Lucianty saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan. Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Juni 2015.

Dalam perkara itu majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun bagi Pahri dan 1,5 tahun penjara untuk Lucianty.

7. Atty Suharti dan Itoc Tochija

Kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi Aty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terungkap pada Desember 2016.

Keduanya menerima suap sebesar Rp 500.000.000 dari jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.

Uang suap itu diberikan pengusaha Triswara Dhanu Brata, Hendriza Soleh Gunadi, dan Samiran.

Dalam kasus itu hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Atty, dan 7 tahun penjara buat Itoc.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

8. Ridwan Mukti dan Lily Martiani

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istriny, Lily Martiani, terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kabutapen Rejang Lebong pada Juni 2017.

Uang suap itu diberikan oleh bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangkan proyek itu.

Ridwan dan Lily mulanya divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding di pengadilan tinggi hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.

9. Dirwan Mahmud dan Hendrati

Pasangan suami istri yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, terlibat kasus suap 5 proyek jembatan pada Mei 2018.

Mereka ditangkap karena menerima suap Rp 98.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 750.000.000.

Dirwan divonis 6 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Hendrati divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

10. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin

Mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap penyidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada September 2021.

Dalam operasi itu penyidik menyita uang suap sebesar Rp 362.500.000.

Keduanya divonis 4 tahun penjara pada 2 Juni 2022 lalu.

11. Xaveriandy Sutanto dan Memi

Pengusahan Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terlibat dalam kasus suap terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

Keduanya terbukti menyogok Irman Gusman sebesar Rp 100.000.000 demi mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Xaveriandy dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Memi dalam kasus itu.

Baca juga: Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

12. Ismunandar dan Encek UR Firgasih

Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, terbukti menerima suap terkait proyek di wilayahnya.

Ismunandar dan Encek juga disebut menerima suap dari para pejabat pemerintahan kabupaten mencapai Rp 22 miliar.

Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Ismunandar.

Majelis hakim juga memberikan vonis 6 tahun penjara untuk Encek.

13. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni

Menurut Johanis, Ary kerap turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. Dia disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.

Sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018)," kata Johanis.

Baca juga: KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

14. Budi Suharto dan Lily Sundarsih

Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto beserta istrinya yang juga Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dalam kasus suap sistem penyediaan air minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus suap itu juga melibatkan anak mereka yang merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma. Irene juga divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Mereka memberikan uang suap sebesar Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Para pejabat yang menerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com