JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di empat lokasi terkait kasus korupsi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, empat tempat penggeledahan itu adalah Direktoran Jenderal Minerba di Tebet, kemudian Kantor Kementerian ESDM pusat.
"Dilanjutkan ke satu lokasi di (apartemen) Pakubuwono (Menteng) itu sampai menjelang pagi, kemudian hari ini di Depok," ujar Asep saat ditemui di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023).
Asep mengatakan, saat menggeledah apartemen, pihaknya menemukan uang rupiah dalam jumlah besar.
Namun uang tersebut tidak diamankan dan sedang didalami kaitannya dengan perkara korupsi ini.
Baca juga: Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja
"Kita menemukan (tapi) tidak mengamankan, itu sedang didalami," imbuh dia.
Asep tidak menjelaskan secara rinci terkait jumlah uang yang ia temukan. Namun ia memastikan jumlahnya diperkirakan miliaran rupiah.
"Belum dihitung sampai saat ini, tapi kalau diperkirakan sekitar (miliaran rupiah) itu," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM
Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik.
“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” tutur Ali.
Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri.
Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat
“Ini terkait tadi pemotongan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.
Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan ‘operasional’.
Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” ujarnya.
Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.
Sebab, sebagaimana diketahui, dana tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK meyakini dalam perkara korupsi ini berkaitan dengan kementerian selain ESDM.
“(Uang untuk suap BPK) itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” tutur Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.