Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 22:44 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di empat lokasi terkait kasus korupsi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, empat tempat penggeledahan itu adalah Direktoran Jenderal Minerba di Tebet, kemudian Kantor Kementerian ESDM pusat.

"Dilanjutkan ke satu lokasi di (apartemen) Pakubuwono (Menteng) itu sampai menjelang pagi, kemudian hari ini di Depok," ujar Asep saat ditemui di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023).

Asep mengatakan, saat menggeledah apartemen, pihaknya menemukan uang rupiah dalam jumlah besar.

Namun uang tersebut tidak diamankan dan sedang didalami kaitannya dengan perkara korupsi ini.

Baca juga: Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja

"Kita menemukan (tapi) tidak mengamankan, itu sedang didalami," imbuh dia.

Asep tidak menjelaskan secara rinci terkait jumlah uang yang ia temukan. Namun ia memastikan jumlahnya diperkirakan miliaran rupiah.

"Belum dihitung sampai saat ini, tapi kalau diperkirakan sekitar (miliaran rupiah) itu," kata dia.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.

KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik.

“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” tutur Ali.

Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri.

Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

“Ini terkait tadi pemotongan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.

Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan ‘operasional’.

Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” ujarnya.

Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.

Sebab, sebagaimana diketahui, dana tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK meyakini dalam perkara korupsi ini berkaitan dengan kementerian selain ESDM.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

“(Uang untuk suap BPK) itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” tutur Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com