JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya sudah tiba di KPK untuk diperiksa dalam kasus suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.
"Hari ini keduanya (Bupati Kapuas dan Istrinya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini masih menjalani riksa oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri
Tidak hanya kantor Bupati, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas Kabupaten Kapuas.
Ali mengatakan, bakal menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada hasil yang diperoleh dari proses penggeledahan.
"Perkembangan akan disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Anggota DPR RI sebagai Tersangka
Selain kasus suap, keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.