Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya sudah tiba di KPK untuk diperiksa dalam kasus suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.
"Hari ini keduanya (Bupati Kapuas dan Istrinya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini masih menjalani riksa oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Tidak hanya kantor Bupati, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas Kabupaten Kapuas.
Ali mengatakan, bakal menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada hasil yang diperoleh dari proses penggeledahan.
"Perkembangan akan disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/16210281/tersangka-korupsi-bupati-kapuas-dan-istrinya-diperiksa-di-kpk-ini