JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ary ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Seperti apa sosok Ary Egahni Ben Bahat sebenarnya? Berikut profilnya.
Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 12 Mei 1969, Ary menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.
Tahun 1987-1993, Ary menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Sementara, gelar Magister Hukum diraih Ary dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada tahun 2021.
Jauh sebelum menjadi anggota legislatif, Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.
Setelah menikah dengan Ben Brahim S Bahat, Ary mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mendampingi sang suami serta anak-anaknya.
Pada Pemilu 2019, Ary mencoba peruntungannya di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.
Saat itu, Ary maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng. Dia mengantongi 77.402 suara, terbanyak kedua di dapilnya.
Ary pun berhasil melenggang ke Senayan. Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.
Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Baca juga: Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ary menyatakan mundur dari parpol yang menaunginya, Partai Nasdem. Namun demikian, pengunduran diri itu belum disampaikan secara resmi.
"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim saat konfirmasi, Selasa (28/3/2023).