Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Kompas.com - 28/03/2023, 16:14 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, ucapan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut tidak mengapa makan uang haram kecil-kecilan sebagai ucapan yang tidak mencerdaskan masyarakat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ucapan itu sebagai pemahaman yang salah dan membahayakan.

"Dengan pernyataan semacam itu pemahaman terhadap konsep korupsi itu sendiri belum sepenuhnya dipahami," kata Ali saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

"Bagi kami kalau itu (pernyataan) benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Ali menegaskan, korupsi tidak dinilai dari nominal besar-kecil semata sesuai dengan Undang-Undang KPK yang menyebut unsur tindak pidana korupsi tidak menyebut besaran angka.

Unsur tindak pidana korupsi jelas seperti menyahgunakan wewenang, melawan hukum, hingga memperkaya diri sendiri.

"Berapa pun itu, bahkan kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu," ucap dia.

Sebab itu, kata Ali, korupsi merupakan musuh bersama yang tidak seharusnya dimaklumi oleh pejabat yang duduk di kursi parlemen.

Korupsi harus dibasmi bersama-sama, kata Ali, baik oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian hingga masyarakat secara umum.

"Masyarakat kan bukan hanya kita, termasuk juga penyelenggara itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sebelumnya, Mlchias Markus Mekeng melontarkan seloroh yang memaklumi pejabat yang memakan uang haram dalam jumlah kecil.

Pernyataan itu disampaikan Mekeng dalam Rapat Kerjsa bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," ujar Mekeng.

Ia menyampaikan pernyataan itu saat membahas dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kepemilikan sejumlah harta tak wajar Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17).

Sebab, jika dilihat dari profil posisi terakhirnya sebagai seorang pejabat eselon III maka sumber dana buat memiliki rumah itu dinilai janggal.

Menurut Mekeng, terungkapnya kekayaan tidak wajar milik Rafael adalah balasan karena dinilai terlampau banyak menerima uang haram.

Baca juga: Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Akan tetapi, Mekeng memaklumi jika terdapat pejabat yang menerima uang haram dalam jumlah kecil.

"Itu standar dalam nilai hidup itu. Enggak ada di dunia ini juga yang jadi malaikat. Tapi juga jangan jadi setan benar," kata Mekeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com