JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta.
Ida kemudian mengatakan, ia akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR
"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tandatangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya lagi.
Konferensi pers tersebut, menurut Ida, akan digelar pukul 13.00 WIB di Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Ida Fauziyah melanjutkan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan diberikan sanksi.
Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida Fauziyah.
Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.