JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengatur pemanfaatan dan penggunaan obat-obatan herbal dalam pelayanan kesehatan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia mengatakan, obat-obatan herbal bisa dikembangkan mengingat Indonesia kaya sumber daya alam.
Nantinya, obat-obatan itu bisa berekspansi hingga ke luar negeri, sama halnya seperti obat tradisional China dan ginseng Korea Selatan.
"Kalau Pak Menteri gampangannya gimana sih kok bisa ginseng itu begitu identik dengan Korea dan terkenal di seluruh dunia. Bagaimana sih obat herbal China bisa ekspansi ke seluruh dunia. Bagaimana kok India juga begitu maju," kata Lucia Rizka Andalucia dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).
Baca juga: RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI
"Nah, ini kita juga akan menempatkan obat bahan alam ini dalam RUU ini agar pemanfaatannya lebih optimal," imbuh dia.
Rizka mengakui, pemanfaatan obat tradisional di dalam negeri belum begitu optimal. Oleh karena itu RUU Kesehatan akan membuat pasal khusus terkait penjaminan pemanfaatan potensi nasional obat herbal dalam penelitian dan pengembangan.
Melalui penelitian dan pengembangan, bukan tak mungkin obat-obatan herbal ini akan dimanfaatkan untuk pasien-pasien di rumah sakit. Hal ini menciptakan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.
"Dalam RUU ini telah memuat beberapa pasal-pasal yang mengakomodir percepatan untuk sistem ketahanan kesehatan," tutur dia.
Baca juga: Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter atau Rumah Sakit, tapi untuk Masyarakat
Di dalam RUU kata Rizka, pihaknya memperluas terminologi (pengertian) dari obat tradisional menjadi obat berbahan alam.
Perluasan terminologi bertujuan agar dapat mengakomodir penelitian dan perkembangan obat bahan alam dengan teknologi.
Pasalnya, terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan dan pemanfaatannya.
"Kalau sudah masuk ke dalam teknologi yang modern, melakukan uji klinik untuk mendapatkan obat bahan alam yang terstandar dan fitofarmaka tentu terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan tersebut," ucap dia.
"Pemanfaatan dalam layanan kesehatan juga akan terbatas karena obat tradisional level of evidence belum setinggi kalau kita lakukan fitofarmaka," jelas Rizka.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
RUU Kesehatan ini telah diberitakan ke pemerintah untuk dibahas bersama. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dan melakukan sosialisasi di berbagai tempat dengan beberapa stakeholder terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.