Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengatur pemanfaatan dan penggunaan obat-obatan herbal dalam pelayanan kesehatan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia mengatakan, obat-obatan herbal bisa dikembangkan mengingat Indonesia kaya sumber daya alam.

Nantinya, obat-obatan itu bisa berekspansi hingga ke luar negeri, sama halnya seperti obat tradisional China dan ginseng Korea Selatan.

"Kalau Pak Menteri gampangannya gimana sih kok bisa ginseng itu begitu identik dengan Korea dan terkenal di seluruh dunia. Bagaimana sih obat herbal China bisa ekspansi ke seluruh dunia. Bagaimana kok India juga begitu maju," kata Lucia Rizka Andalucia dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).

Baca juga: RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

"Nah, ini kita juga akan menempatkan obat bahan alam ini dalam RUU ini agar pemanfaatannya lebih optimal," imbuh dia.

Rizka mengakui, pemanfaatan obat tradisional di dalam negeri belum begitu optimal. Oleh karena itu RUU Kesehatan akan membuat pasal khusus terkait penjaminan pemanfaatan potensi nasional obat herbal dalam penelitian dan pengembangan.

Melalui penelitian dan pengembangan, bukan tak mungkin obat-obatan herbal ini akan dimanfaatkan untuk pasien-pasien di rumah sakit. Hal ini menciptakan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Dalam RUU ini telah memuat beberapa pasal-pasal yang mengakomodir percepatan untuk sistem ketahanan kesehatan," tutur dia.

Baca juga: Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter atau Rumah Sakit, tapi untuk Masyarakat

Di dalam RUU kata Rizka, pihaknya memperluas terminologi (pengertian) dari obat tradisional menjadi obat berbahan alam.

Perluasan terminologi bertujuan agar dapat mengakomodir penelitian dan perkembangan obat bahan alam dengan teknologi.

Pasalnya, terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan dan pemanfaatannya.

"Kalau sudah masuk ke dalam teknologi yang modern, melakukan uji klinik untuk mendapatkan obat bahan alam yang terstandar dan fitofarmaka tentu terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Jumlah Dokter Jauh dari Angka Ideal, Kemenkes Rancang Perubahan Sistem Pendidikan Kedokteran pada RUU Kesehatan

"Pemanfaatan dalam layanan kesehatan juga akan terbatas karena obat tradisional level of evidence belum setinggi kalau kita lakukan fitofarmaka," jelas Rizka.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

RUU Kesehatan ini telah diberitakan ke pemerintah untuk dibahas bersama. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dan melakukan sosialisasi di berbagai tempat dengan beberapa stakeholder terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Nasional
BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Nasional
Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com