Padahal, seharusnya partai mengedepankan rekam jejak para calon, komitmennya kepada daerah dan mengesampingkan ego pribadi, serta keterpaduan visi misi pasangan agar chemistry di antara keduanya bisa “klop”.
Pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya, kerap ditengarai karena wakil merasa porsi kekuasaannya “dipreteli” sang kepala, sementara pada waktu yang bersamaaan kepala daerah menganggap wakil kepala daerah terlalu banyak menuntut dan tidak tahu diri.
Padahal, wakil kepala daerah adalah wakil dari pucuk pimpinan atau kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan.
Sejatinya, wakil kepala daerah punya kedudukan yang seimbang dan setara dengan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Hanya saja dalam penentuan kebijakan, kepala daerahlah yang paling berwenang memutuskannya.
Tugas dari wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Seorang wakil kepala daerah juga membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah.
Wakil kepala daerah juga menindaklanjuti laporan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya serta lingkungan hidup.
Sebagai wakil kepala daerah, ikut memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah desa, kelurahan dan kecamatan.
Tidak lupa pula, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Setiap wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah dan melaksanakan tugas serta wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Bahkan wakil kepala daerah bisa menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Dalam artian yang lebih luas, wakil kepala daerah tidak saja sebatas wakil bupati, wakil wali kota atau wakil gubernur saja.
Ideologi kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat dan tetap menjaga soliditas marwah duet kepemimpinan harusnya juga memancar ke level spektrum kekuasaan tertinggi.
Kemesraan antara wakil bupati dengan bupati, kekompakkan wakil wali kota dengan wali kota, kepaduan wakil gubernur dengan gubernur juga harus meneladani kebersamaan wakil presiden dengan presiden.
Wakil bukanlah hanya sekadar teman belakang atau “konco wiking” yang harus dinomorduakan. Wakil bukanlah ban serep kekuasaan semata.
Wakil adalah kemanunggalan kepemimpinan. Tanpa wakil, kehadiran seorang kepala menjadi tidak paripurna.
“Jangan ada ghosting di antara kita. Marilah kita akhiri ghosting agar tidak ada anak-anak stunting di era istri dan anak pejabat rajin untuk flexing ketimbang thrifting” – lenguhan pria paruh baya di Kalijati, Subang, Jawa Barat tepat di pinggir Jalan Tol Cipali KM 99.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.